Cute Blue Flying Butterfly

Kamis, 07 Desember 2017

Contoh Penghitungan Gaji Non Gaji Induk

Desember 07, 2017 0 Comments




1.    Elfira adalah lulusan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara tahun 2016. Tanggal 02 Januari 2017 mendapatkan SK CPNS sebagai pelaksana di KPPN Jakarta III. Elfira mulai menjalankan tugas/masuk bekerja tanggal 02 Februari 2017. Pertanyaannya adalah:
a.    Kapan Elfira berhak atas gajinya, karena akan dibuatkan gaji susulan?
b.    Berapa gaji pokoknya, dan dengan masa kerja golongan berapa?
c.    Apa saja lampiran SPP yang harus dibuat/disertakan?
2.    Buatkan daftar kekurangan gaji untuk Pak Yanto yang sudah mendapatkan SK
        Kenaikan Pangkat ke III/d tmt. 01 Oktober 2014 dengan masa kerja 20 tahun. Gaji yang sudah diterima oleh Pak Yanto sampai dengan bulan Juni 2015 adalah sebagai berikut:



 
 
Jawaban no.1
a)    Terhitung sejak Elfira mulai bekerja yaitu bulan Februari 2017
b)    Gaji pokok PNS untuk DIII atau golongan IIC = Rp. 2.192.000
        Karena Elfira masih CPNS maka                  = 80% x Rp. 2.192.000
                                                                              = Rp. 1.753.840
c)    Lampiran SPP yang harusdisertakan :
1.    Daftar gaji, rekapitulasi daftar gaji, halaman luar daftar gaji yang ditandatangani oleh PPAPB, Bendahara Pengeluaran dan kuasa PA/PPK
2.    Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPAPB
3.    Fotokopi dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasir oleh kepala Satker/Pejabat yang benar
4.    ADK Belanja Pegawai yang dimutakhirkan
5.    Surat SetoranPajak (SSP) PPh pasal 21
6.    SPJJM Dari kuasa PA/PPK


Jawaban no. 2
­­­­Oktober-Desember 2014
GajiPokok
Rp. 3.578.400
TunjanganIstri (10% X Rp. 3.578.400)
Rp. 357.840
TunjanganAnak (2% x Rp. 3.578.400)
Rp. 143.136
TunjanganUmum
0
TunjanganJabatan
Rp. 700.000
Pembulatan
Rp. 81
TunjanganBeras ( 4 orang x Rp.7.242)
Rp. 289.680
TunjanganPPh
Rp. 97.900
GajiKotor
Rp. 5.167.037
Potongan

Potongan IWP
Rp. 407.937
PotonganPPh
Rp. 97.900
PotonganBeras
0
PotonganTaperum
Rp. 7.000
PotonganLainnya
0
JumlahPotongan
Rp. 512.837
JumlahBersih
        Rp. 4.654.200




MenghitungPPh
GajiPokok
Rp. 3.578.400
TunjanganIstri (10% X Rp. 3.578.400)
Rp. 357.840
TunjanganAnak (2% x Rp. 3.578.400)
Rp. 143.136
Jumlah
Rp. 4.079.376
TunjanganJabatan
Rp. 700.000
TunjanganBeras
Rp. 289.600
Pembulatan
0
PenghasilanBruto
Rp. 5.069.056
Pengurang

BiayaJabatan ( 5% x Rp. 5.069.056)
Rp.253.452,8
IuranPensiun (8% x Rp. 4.079.376)
Rp. 326.350,08
JumlahPengurang
Rp. 579.802,88


PenghasilanNetto (1 Bulan)
PenghasilanBruto – JumlahPengurang
Rp. 4.489.253,12
PenghasilanNetto ( 1 Tahun )
Rp. 53.871.037,44


PTKP

-Pegawai
Rp. 24.300.000
-Istri
Rp. 2.025.000
-Anak (2 orang)
Rp. 4.050.000

Rp. 30.375.000
PKP
PenghasilanNetto – PTKP
Rp. 23.496.037,44


PPhPasal 21(1 tahun
 5% x Rp. 23.496.000
Rp. 1.174.800
PPhPasal 21 (/bln)
Rp. 1.174.800 ÷ 12
Rp. 97.900


Selisih (1)
Rp. 4.654.200
Rp. 4.505.100
_____________ --
Rp. 149.100 x 3 = Rp. 447.300
Januari – Juni 2015
GajiPokok
Rp. 3.793.100
TunjanganIstri (10% X Rp. 3.793.100)
Rp. 379.310
TunjanganAnak (2% x Rp. 3.793.100)
Rp. 151.724
TunjanganUmum
0
TunjanganJabatan
Rp. 700.000
Pembulatan
Rp. 99
TunjanganBeras ( 4 orang x Rp.7.242)
Rp. 289.680
TunjanganPPh
Rp. 108.546
GajiKotor
Rp. 5.422.459
Potongan

Potongan IWP
Rp. 432.413
PotonganPPh
Rp. 108.546
PotonganBeras
0
PotonganTaperum
Rp. 7.000
PotonganLainnya
0
JumlahPotongan
Rp. 547.959
JumlahBersih
    Rp. 4.874.500



MenghitungPPh
GajiPokok
Rp. 3.793.100
TunjanganIstri (10% X Rp. 3.793.100)
Rp. 379.310
TunjanganAnak (2% x Rp. 3.793.100)
Rp. 151.724
Jumlah
Rp. 4.324.134
TunjanganJabatan
Rp. 700.000
TunjanganBeras
Rp. 289.680
Pembulatan
0
PenghasilanBruto
Rp. 5.313.814
Pengurang

BiayaJabatan ( 5% x Rp. 5.313.814)
Rp.265.690
IuranPensiun (8% x Rp. 4.324.134)
Rp. 345.930
JumlahPengurang
Rp. 611.620


PenghasilanNetto (1 Bulan)
PenghasilanBruto – JumlahPengurang
Rp. 4.702.194
PenghasilanNetto ( 1 Tahun )
Rp. 54.426.328


PTKP

-Pegawai
Rp. 24.300.000
-Istri
Rp. 2.025.000
-Anak (2 orang)
Rp. 4.050.000

Rp. 30.375.000
PKP
PenghasilanNetto – PTKP
Rp. 26.051.328


PPhPasal 21(1 tahun
 5% x Rp. 26.051.328
Rp. 1.302.550
PPhPasal 21 (/bln)
Rp. 1.302.550÷ 12
Rp. 108.545,83



Selisih (2)
Rp. 4.874.200
Rp. 4.505.100
_____________ --
Rp. 369.400 x 6 = Rp. 2.216.400
Selisih Total
Rp. 447.300 + Rp. 2.216.400 = Rp.2.663.700

        Semoga bermanfaat bagi kalian yang belajar bagaimana cara penghitungan gaji non gaji induk.

 

Rabu, 06 Desember 2017

Langkah Seorang Perempuan

Desember 06, 2017 0 Comments
Jangan hentikan langkah seorang perempuan hanya karena dia anak perempuan
Jangan hentikan langkahnya hanya karena kau takut senyum manis dan tangan lembutnya tak akan sanggup menahan perihnya belajar
Langkahnya akan jauh
SMA bukanlah titik terakhir perjalanannya
Angan dan impiannya yang tinggi akan membuatnya kuat meskipun tubuhnya terlihat lemah

Bukankah Nabi Muhammad SAW bertemu dengan Khadijah karena mereka rekan dalam berbisnis?
Bukankah Srikandi menjadi legenda karena jago memanah meskipun ia seorang perempuan ?
Maka izinkanlah seorang perempuan belajar
Ilmunya akan bermanfaat untuk banyak orang 
Pengalaman panjangnya tidak akan membuatnya menjadi sombong

Jangan hardik seorang perempuan yang ingin terus belajar 
Senyumnya mungkin manis, tapi pemikirannya tajam
Dia mungkin selama ini selalu mengatakan iya
Tapi jiwa kuatnya seolah mulai memberontak dan ingin berlari ke depan 

Jangan paksa seorang perempuan membuang mimpinya
Dia hanya ingin mandiri sebelum bertemu dengan suaminya kelak 
Bukankan menyenangkan jika suaminya pulang ada seorang wanita cerdas yang dapat dia ajak bertukar pikiran dengannya ?

Dukungan seorang perempuan untuk belajar 
Karena pendidikan anak di rumah dimulai dari ibunya 
Di tengah perubahan jaman yang terus terjadi dengan cepat 
Ibu-ibu hebat akan melahirkan generasi yang hebat 
@indra.sugiarto

 Tulisan di atas merupakan karangan dari Kak Indra Sugiarto, kenapa aku memposting tulisan tersebut ? Karena menurutku tulisan tersebut penuh makna. Seorang perempuan mempunyai kodrat di dapur, setinggi-tingginya ia menempuh pendidikan ujung-ujungnya juga di dapur. Ya, begitulah suara bising yang selalu memenuhi kepala perempuan-perempuan yang ingin menjemput impiannya. Dulu aku juga pernah merenungkan kata-kata itu. Aku sempat berfikir, memangnya jika ujungnya di dapur apakah itu berarti seorang perempuan tidak boleh berpendidikan. Kemudian aku bercerita kepada ibu saya mengenai hal tersebut, saat saya bertanya "Ibu, kata orang untuk apa seorang perempuan sekolah tinggi-tinggi toh ujung-ujungnya juga jadi ibuk rumah tangga, ngurus anak dan masak di dapur, menurut ibu bagaimana?"
Dengan senyum manis dibibirnya ibuku menjawab "Ca.. (begitulah ibu memanggilku), kodrat perempuan memang di dapur, ngurus anak dan rumah. Tapi semua itu juga ada ilmunya. Seorang perempuan berpendidikan dengan perempuan biasa juga akan berbeda dalam mengurusnya. Perempuan yang berpendidikan akan pandai mengatur waktu bukan. Seorang laki-laki yang berpendidikan tinggi juga pasti ingin mempunyai seorang istri yang dapat diajak bertukar pikiran, itu artinya seorang istri juga harus berpendidikan agar dapat mengimbangi bahkan membantu suami. Pendidikan itu penting, seorang ibu yang berpendidikan juga berbeda dalam mendidik anak-anaknya." Begitulah jawaban panjang kali lebar dari ibuku seakan-akan ia ingin mematahkan doktrin bahwa takdir perempuan adalah di dapur dan pendidikan hingga  SMA saja pun sudah cukup.

Ibuku bukan seorang wanita yang berpendidikan tinggi, ia merupakan lulusan SMEA jurusan Administrasi Perkantoran. Ibu pernah bercerita bahwa sebenarnya ia sangat ingin melanjutkan pendidikan dan sempat mendapat bea siswa, namun mimpinya itu harus terhenti karena keadaan. Dari saya kecil, Ibu sudah mengajariku untuk menjadi perempuan yang mandiri dan selalu bilang saya harus sekolah setinggi mungkin. Ibuku memang tidak berpendidikan tinggi, tapi saya akui ia adalah seorang yang tak pernah lelah belajar, ia sangat suka membaca buku, ia juga bercerita saat saya masih dalam kandungan, demi menjaga kesehatan kandungan, ibu selalu mendengarkan siaran radio tentang seminar kesehatan. Bisa dibilang ibuku adalah seorang yang haus ilmu, namun keadaan yang harus menghentikan langkahnya. Maka dari itu ibu sangat ingin aku berpendidikan tinggi. Aku masih ingat saat pengumuman kelulusan tahap 3 USM PKN STAN telah keluar dan aku dinyatakan diterima di DI Kebendaharaan Negara, ia memelukku begitu erat, lebih erat dari biasanya, kami menangis haru dalam pelukan, kurasakan air mata ibu sangat hangat, pelukan ibu sangatlah menenangkan dan senyumnya begitu indah, hingga isaknya terhenti saat aku berkata bahwa aku akan menempuh pendidikan di kampus pusat, Tanggerang Selatan. Tiba-tiba isak tangis ibu terhenti dan suasana pun menjadi hening, namun pelukan itu tetaplah erat bahkan ibu memelukku lebih erat lagi tanpa kata-kata apapun. Seperti tak percaya bahwa aku akan pergi sejauh ini dari rumah. Setelah itu kulihat ibu mulai gelisah. Seiring berjalannya waktu dengan aku mengurus surat-surat untuk daftar ulang, setiap kali ibu diam, ia memandangiku lebih lama dari biasanya. Entah apa yang ada di pikiran ibu saat itu. Ibuku juga membelai rambutku lebih lama dari biasanya, lalu tiba-tiba ia berkata "Ibu sudah mengikhlaskanmu, berangkatlah, kejarlah cita-citamu, ibu akan selalu mendoakanmu". Mendengar kata-kata itu, seketika aku berjanji pada diriku sendiri bahwa aku akan menjadi wakil ibu dalam menempuh pendidikan yang tinggi, ya .. cita-cita ibu yang tertunda dulu, aku yang akan menggantikan, menjadi wakil ibu dalam melihat begitu menakjubkan dunia pendidikan.


Rumus Dasar Microsoft Excel

Desember 06, 2017 1 Comments
Rumus Dasar Excel 

Microsoft Excel merupakan salah satu perangkat lunak pengolah angka, sebagian besar fungsinya adalah untuk memudahkan kita dalam pengolahan data terutama penghitungan yang sangat banyak dengan menggunakan rumus dan fungsi tertentu. Berikut ini adalah contoh penerapan contoh rumus dasar Ms. Excel : 
1. Perkalian, contohnya untuk menentukan jumlah dari kuantitas dikali dengan harga, dalam excel symbol yang digunakan untuk perkalian adalah (*)
2. Total
Untuk menghitung total beberapa data kita dapat menggunakan rumus =SUM(blok semua sel yang ingin ditotal)
 3. Rata-rata
Untuk menghitung rata-rata dari beberapa data maka kita dapat menggunakan rumus =AVERAGE(blok semua sel yang ingin dicari rata-ratanya)
4. Nilai Terbesar
Untuk mencari nilai terbesar dari sekumpulan data maka kita dapat menggunakan rumus =MAX(blok semua sel yang ingin dicari nilai terbesarnya)
5. Nilai Terkecil
Untuk mencari nilai terkecil dari sekumpulan data maka kita dapat menggunakan rumus =MIN(blok semua sel yang ingin dicari nilai terkecilnya)
 6. Banyak Data
Untuk mencari banyak data dari sekumpulan data maka kita dapat menggunakan rumus =COUNT(blok semua sel yang ingin dicari banyak datanya)
Nah cukup sekian postingan kali ini, semoga membantu untuk yang baru belajar mengenai Microsoft Excel.















Kamis, 23 November 2017

Tata Cara Penulisan Skripsi Secara Umum

November 23, 2017 0 Comments
Pengertian Skripsi
Menurut KBBI Skripsi adalah karangan ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan akhir pendidikan akademisnya. Penulisan skripsi harus memenuhi tata cara yang baik dan benar. Tata cara penulisan skripsi sendiri disesuaikan dengan perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Namun secara umum tata cara penulisan skripsi adalah sebagai berikut.

Bahan dan Ukuran
Naskah diketik dalam kertas ukuran kuarto (A4) atau 21x28 cm dan dicetak pada kertas HVS (70 gram /80 gram)

Huruf
Naskah diketik dengan huruf standar Times New Rowman, font size 12 atau Arial, font size 11.

Spasi
Jarak antar baris (spasi) satu dengan yang lain dibuat dua spasi kecuali kutipan langsung yang panjangnya lebih dari 5 baris, intisari, catatan kaki, daftar pustaka menggunakan spasi tunggal atau satu spasi. Tiap-tiap baris dari suatu alinea dimulai dengan ketikan huruf pertama agak menjorok ke dalam sebanyak tujuh ketukan huruf dari batas kiri.

Margin
Batas pengetikan (margin pengetikan ) diatur sebagai berikut
Halaman awal setiap bab :
Kiri       : 1,5 cm
Kanan   : 1 cm
Atas      : 2 cm
Bawah  : 1 cm

Halaman dua dan seterusnya
Kiri       : 1,5 cm
Kanan   : 1 cm
Atas      : 1 cm
Bawah  : 1 cm

Judul, Sub Judul dan Anak Sub Judul
Penulisan Judul, Sub Judul dan anak sub judul semuanya diakhiri tanpa tanda titik
a. Judul ditulis dengan huruf kapital dan diatur secara simetris dengan judul di setiap halaman yang lain.
b. Sub Judul diketik seperti alinea baru, semua kata diawali dengan huruf besar kecuali kata penghubung dan kata depan, dan semua diketik tebal tanpa diakhiri dengan tanda titik.
c. Anak Sub Judul diketik mulai dari batas kiri, dengan huruf pertama adalah huruf besar, diketik tebal dan diakhiri tanpa tanda titik.

Penomoran Halaman
a. Bagian Pendahuluan (halaman judul, halaman pengesahan dan seterusnya ) diberi nomor romawi kecil yakni i, ii, iii dan seterusnya, ditempatkan pada bagian tengah bawah halaman.
b. Bagian Inti ( BAB I dan seterusnya ) diberi angka latin yakni 1,2, 3 dan seterusnya dengan ketentuan Bab baru pada halaman awal , nomor halaman berada di tengah bawah, sedangkan halam berikutnya pada sudut kanan atas.

Kutipan
a. Kutipan langsung pendek yaitu kurang dari tiga baris disalin dalam teks dengan memberi tanda kutipan di antara bahan yang dikutip. Contoh : (" ...... ")
b. Kutipan langsung panjang yaitu lebih dari tiga  baris, yang diberi tempat tersendiri dalam alinea baru, diketik dengan jarak satu spasi dan menjorok masuk empat ketukan huruf dari margin kiri, tidak memakai tanda kutip.

source : 
https://ardiyansarutobi.blogspot.co.id/2010/10/tata-cara-penulisan-skripsi.html
Kamus Besar Bahasa Indonesia 


Selasa, 14 November 2017

Penulisan Naskah Dinas

November 14, 2017 0 Comments


       Ini merupakan salah satu tugas dari Mata Kuliah Pengantar Komputer yaitu membuat naskah dinas semirip mungkin dengan gambar di atas. Dalam membuat naskah dinas tentunya tidak bisa sembarangan, ada ketentuan-ketentuan tersendiri dalam penulisannya. Berikut saya akan memberikan rincian singkat bagaimana membuat naskah dinas seperti contoh di atas.
       Sebelumnya, kita perlu mengetahui beberapa pengertian dari naskah dinas :
  1. Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG  PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
  2. Menurut ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), naskah dinas adalah sarana komunikasi tertulis yang dirumuskan dalam suatu format tertentu dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. 
  3. Berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2009, Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah daerah. 

    Berikut adalah ketentuan-ketentuan penulisan naskah dinas :
    a.  Kepala Naskah Dinas Instansi/Unit Organisasi

    Kepala nama instansi/unit organisasi dicetak dengan menggunakan jenis dan ukuran huruf sebagai berikut.

    a.      Tingkat pusat

    1)      tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13;

    2)      tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11;

    3)      tulisan nama unit organisasi Eselon II, dengan Arial 11;

    4)      alamat instansi, dengan Arial 7.

    b.      Kantor wilayah

    1)      tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13;

    2)      tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11;

    3)      tulisan nama instansi vertikal kantor wilayah, dengan Arial 13;

    4)      alamat instansi, dengan Arial 7.

    c.       Kantor pelayanan dan Unit Pelayanan Teknis (UPT)

    1)      tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13;

    2)      tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11;

    3)      tulisan nama instansi vertikal kantor wilayah, dengan Arial 11;

    4)      tulisan nama instansi vertikal kantor pelayanan/UPT, dengan Arial 13;

    5)      alamat instansi, dengan Arial 7.
    b.      Ketentuan Jarak Spasi

    Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian dan estetika, dengan menyeimbangkan banyaknya isi naskah dinas.

    1.       Jarak antara bab dan judul bab adalah dua spasi;

    2.       Jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalah satu spasi;

    3.       Jarak antara judul bab dan subjudul bab adalah 4 (empat) spasi;

    4.       Jarak antara subjudul dan uraian adalah 2 (dua) spasi;

    5.       Jarak masing-masing baris disesuaikan dengan
    c.       Penggunaan Huruf

    Naskah dinas menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 7, 9, 11, dan 13 (untuk penggunaan komputer) atau huruf Pica apabila menggunakan mesin ketik elektronik.

    Jenis huruf tersebut tidak berlaku untuk naskah dinas berupa peraturan dan keputusan termasuk lampiran dari peraturan atau keputusan tersebut yang diatur tersendiri dalam pedoman penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan unit Eselon I, dan Keputusan Pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
    d.      Petunjuk Umum
    a.      Ruang tanda tangan ditempatkan di margin kanan bawah sekurang-kurangnya dua spasi setelah baris kalimat terakhir.

    b.  Baris terpanjang pada tanda tangan adalah 41 huruf/karakter, apabila lebih ruang tanda tangan dapat dituliskan dalam 2 baris.

    Cara Penulisan

    a.      Nama jabatan yang diletakkan pada baris pertama tidak boleh disingkat, kecuali pada formulir ukuran kecil, misalnya kartu atau identitas instansi.
    b.      Nama jabatan yang diletakkan pada baris kedua dan ketiga (setelah a.n. atau u.b.) boleh disingkat, misalnya Sesmen, Karo Organta, atau Sesditjen Angaran.
    c.    Nama jabatan pada naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca koma (,), sedangkan naskah dinas selain itu ditulis dengan huruf awal kapital diakhiri tanda baca koma (,), kecuali jika penandatangan naskah dinas tersebut adalah Menteri Keuangan maka menggunakan huruf kapital.

    d.      Ruang tanda tangan 3 atau 4 spasi.

    e.    Nama pejabat pada naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan ditulis dengan huruf kapital, sedangkan naskah dinas selain itu ditulis dengan huruf awal kapital.

    f.        Jarak ruang tanda tangan dengan tepi kanan kertas lebih kurang 3 cm, sedangkan dengan tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang.
    g.   Sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, terlebih dahulu pada sebelah kiri dan kanan nama pejabat diparaf oleh pejabat sampai dengan dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan.


    Sekian postingan mengenai penulisan naskah dinas ini, semoga bermanfaat.

    Source : 
    PMK.01-2010 perBab III
    Permenpan-80-tahun-2012 tentang-tata-naskah-dinas.pdf

     

     



tulis
se