Ini merupakan salah satu tugas dari Mata Kuliah Pengantar Komputer yaitu membuat naskah dinas semirip mungkin dengan gambar di atas. Dalam membuat naskah dinas tentunya tidak bisa sembarangan, ada ketentuan-ketentuan tersendiri dalam penulisannya. Berikut saya akan memberikan rincian singkat bagaimana membuat naskah dinas seperti contoh di atas.
Sebelumnya, kita perlu mengetahui beberapa pengertian dari naskah dinas :
- Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
- Menurut ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), naskah dinas adalah sarana komunikasi tertulis yang dirumuskan dalam suatu format tertentu dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
- Berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2009, Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah daerah.Berikut adalah ketentuan-ketentuan penulisan naskah dinas :a. Kepala Naskah Dinas Instansi/Unit OrganisasiKepala nama instansi/unit organisasi dicetak dengan menggunakan jenis dan ukuran huruf sebagai berikut.a. Tingkat pusat1) tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13;2) tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11;3) tulisan nama unit organisasi Eselon II, dengan Arial 11;4) alamat instansi, dengan Arial 7.b. Kantor wilayah1) tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13;2) tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11;3) tulisan nama instansi vertikal kantor wilayah, dengan Arial 13;4) alamat instansi, dengan Arial 7.c. Kantor pelayanan dan Unit Pelayanan Teknis (UPT)1) tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13;2) tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11;3) tulisan nama instansi vertikal kantor wilayah, dengan Arial 11;4) tulisan nama instansi vertikal kantor pelayanan/UPT, dengan Arial 13;5) alamat instansi, dengan Arial 7.b. Ketentuan Jarak SpasiDalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian dan estetika, dengan menyeimbangkan banyaknya isi naskah dinas.1. Jarak antara bab dan judul bab adalah dua spasi;2. Jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalah satu spasi;3. Jarak antara judul bab dan subjudul bab adalah 4 (empat) spasi;4. Jarak antara subjudul dan uraian adalah 2 (dua) spasi;5. Jarak masing-masing baris disesuaikan denganc. Penggunaan HurufNaskah dinas menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 7, 9, 11, dan 13 (untuk penggunaan komputer) atau huruf Pica apabila menggunakan mesin ketik elektronik.Jenis huruf tersebut tidak berlaku untuk naskah dinas berupa peraturan dan keputusan termasuk lampiran dari peraturan atau keputusan tersebut yang diatur tersendiri dalam pedoman penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan unit Eselon I, dan Keputusan Pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.d. Petunjuk Umuma. Ruang tanda tangan ditempatkan di margin kanan bawah sekurang-kurangnya dua spasi setelah baris kalimat terakhir.b. Baris terpanjang pada tanda tangan adalah 41 huruf/karakter, apabila lebih ruang tanda tangan dapat dituliskan dalam 2 baris.
a. Nama jabatan yang diletakkan pada baris pertama tidak boleh disingkat, kecuali pada formulir ukuran kecil, misalnya kartu atau identitas instansi.b. Nama jabatan yang diletakkan pada baris kedua dan ketiga (setelah a.n. atau u.b.) boleh disingkat, misalnya Sesmen, Karo Organta, atau Sesditjen Angaran.c. Nama jabatan pada naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca koma (,), sedangkan naskah dinas selain itu ditulis dengan huruf awal kapital diakhiri tanda baca koma (,), kecuali jika penandatangan naskah dinas tersebut adalah Menteri Keuangan maka menggunakan huruf kapital.d. Ruang tanda tangan 3 atau 4 spasi.e. Nama pejabat pada naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan ditulis dengan huruf kapital, sedangkan naskah dinas selain itu ditulis dengan huruf awal kapital.f. Jarak ruang tanda tangan dengan tepi kanan kertas lebih kurang 3 cm, sedangkan dengan tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang.g. Sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, terlebih dahulu pada sebelah kiri dan kanan nama pejabat diparaf oleh pejabat sampai dengan dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan.Sekian postingan mengenai penulisan naskah dinas ini, semoga bermanfaat.Source :PMK.01-2010 perBab IIIPermenpan-80-tahun-2012 tentang-tata-naskah-dinas.pdf
tulis
se
Tidak ada komentar:
Posting Komentar