Cute Blue Flying Butterfly

Kamis, 23 November 2017

Tata Cara Penulisan Skripsi Secara Umum

November 23, 2017 0 Comments
Pengertian Skripsi
Menurut KBBI Skripsi adalah karangan ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan akhir pendidikan akademisnya. Penulisan skripsi harus memenuhi tata cara yang baik dan benar. Tata cara penulisan skripsi sendiri disesuaikan dengan perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Namun secara umum tata cara penulisan skripsi adalah sebagai berikut.

Bahan dan Ukuran
Naskah diketik dalam kertas ukuran kuarto (A4) atau 21x28 cm dan dicetak pada kertas HVS (70 gram /80 gram)

Huruf
Naskah diketik dengan huruf standar Times New Rowman, font size 12 atau Arial, font size 11.

Spasi
Jarak antar baris (spasi) satu dengan yang lain dibuat dua spasi kecuali kutipan langsung yang panjangnya lebih dari 5 baris, intisari, catatan kaki, daftar pustaka menggunakan spasi tunggal atau satu spasi. Tiap-tiap baris dari suatu alinea dimulai dengan ketikan huruf pertama agak menjorok ke dalam sebanyak tujuh ketukan huruf dari batas kiri.

Margin
Batas pengetikan (margin pengetikan ) diatur sebagai berikut
Halaman awal setiap bab :
Kiri       : 1,5 cm
Kanan   : 1 cm
Atas      : 2 cm
Bawah  : 1 cm

Halaman dua dan seterusnya
Kiri       : 1,5 cm
Kanan   : 1 cm
Atas      : 1 cm
Bawah  : 1 cm

Judul, Sub Judul dan Anak Sub Judul
Penulisan Judul, Sub Judul dan anak sub judul semuanya diakhiri tanpa tanda titik
a. Judul ditulis dengan huruf kapital dan diatur secara simetris dengan judul di setiap halaman yang lain.
b. Sub Judul diketik seperti alinea baru, semua kata diawali dengan huruf besar kecuali kata penghubung dan kata depan, dan semua diketik tebal tanpa diakhiri dengan tanda titik.
c. Anak Sub Judul diketik mulai dari batas kiri, dengan huruf pertama adalah huruf besar, diketik tebal dan diakhiri tanpa tanda titik.

Penomoran Halaman
a. Bagian Pendahuluan (halaman judul, halaman pengesahan dan seterusnya ) diberi nomor romawi kecil yakni i, ii, iii dan seterusnya, ditempatkan pada bagian tengah bawah halaman.
b. Bagian Inti ( BAB I dan seterusnya ) diberi angka latin yakni 1,2, 3 dan seterusnya dengan ketentuan Bab baru pada halaman awal , nomor halaman berada di tengah bawah, sedangkan halam berikutnya pada sudut kanan atas.

Kutipan
a. Kutipan langsung pendek yaitu kurang dari tiga baris disalin dalam teks dengan memberi tanda kutipan di antara bahan yang dikutip. Contoh : (" ...... ")
b. Kutipan langsung panjang yaitu lebih dari tiga  baris, yang diberi tempat tersendiri dalam alinea baru, diketik dengan jarak satu spasi dan menjorok masuk empat ketukan huruf dari margin kiri, tidak memakai tanda kutip.

source : 
https://ardiyansarutobi.blogspot.co.id/2010/10/tata-cara-penulisan-skripsi.html
Kamus Besar Bahasa Indonesia 


Selasa, 14 November 2017

Penulisan Naskah Dinas

November 14, 2017 0 Comments


       Ini merupakan salah satu tugas dari Mata Kuliah Pengantar Komputer yaitu membuat naskah dinas semirip mungkin dengan gambar di atas. Dalam membuat naskah dinas tentunya tidak bisa sembarangan, ada ketentuan-ketentuan tersendiri dalam penulisannya. Berikut saya akan memberikan rincian singkat bagaimana membuat naskah dinas seperti contoh di atas.
       Sebelumnya, kita perlu mengetahui beberapa pengertian dari naskah dinas :
  1. Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG  PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
  2. Menurut ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), naskah dinas adalah sarana komunikasi tertulis yang dirumuskan dalam suatu format tertentu dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. 
  3. Berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2009, Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah daerah. 

    Berikut adalah ketentuan-ketentuan penulisan naskah dinas :
    a.  Kepala Naskah Dinas Instansi/Unit Organisasi

    Kepala nama instansi/unit organisasi dicetak dengan menggunakan jenis dan ukuran huruf sebagai berikut.

    a.      Tingkat pusat

    1)      tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13;

    2)      tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11;

    3)      tulisan nama unit organisasi Eselon II, dengan Arial 11;

    4)      alamat instansi, dengan Arial 7.

    b.      Kantor wilayah

    1)      tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13;

    2)      tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11;

    3)      tulisan nama instansi vertikal kantor wilayah, dengan Arial 13;

    4)      alamat instansi, dengan Arial 7.

    c.       Kantor pelayanan dan Unit Pelayanan Teknis (UPT)

    1)      tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13;

    2)      tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11;

    3)      tulisan nama instansi vertikal kantor wilayah, dengan Arial 11;

    4)      tulisan nama instansi vertikal kantor pelayanan/UPT, dengan Arial 13;

    5)      alamat instansi, dengan Arial 7.
    b.      Ketentuan Jarak Spasi

    Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian dan estetika, dengan menyeimbangkan banyaknya isi naskah dinas.

    1.       Jarak antara bab dan judul bab adalah dua spasi;

    2.       Jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalah satu spasi;

    3.       Jarak antara judul bab dan subjudul bab adalah 4 (empat) spasi;

    4.       Jarak antara subjudul dan uraian adalah 2 (dua) spasi;

    5.       Jarak masing-masing baris disesuaikan dengan
    c.       Penggunaan Huruf

    Naskah dinas menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 7, 9, 11, dan 13 (untuk penggunaan komputer) atau huruf Pica apabila menggunakan mesin ketik elektronik.

    Jenis huruf tersebut tidak berlaku untuk naskah dinas berupa peraturan dan keputusan termasuk lampiran dari peraturan atau keputusan tersebut yang diatur tersendiri dalam pedoman penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan unit Eselon I, dan Keputusan Pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
    d.      Petunjuk Umum
    a.      Ruang tanda tangan ditempatkan di margin kanan bawah sekurang-kurangnya dua spasi setelah baris kalimat terakhir.

    b.  Baris terpanjang pada tanda tangan adalah 41 huruf/karakter, apabila lebih ruang tanda tangan dapat dituliskan dalam 2 baris.

    Cara Penulisan

    a.      Nama jabatan yang diletakkan pada baris pertama tidak boleh disingkat, kecuali pada formulir ukuran kecil, misalnya kartu atau identitas instansi.
    b.      Nama jabatan yang diletakkan pada baris kedua dan ketiga (setelah a.n. atau u.b.) boleh disingkat, misalnya Sesmen, Karo Organta, atau Sesditjen Angaran.
    c.    Nama jabatan pada naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca koma (,), sedangkan naskah dinas selain itu ditulis dengan huruf awal kapital diakhiri tanda baca koma (,), kecuali jika penandatangan naskah dinas tersebut adalah Menteri Keuangan maka menggunakan huruf kapital.

    d.      Ruang tanda tangan 3 atau 4 spasi.

    e.    Nama pejabat pada naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan ditulis dengan huruf kapital, sedangkan naskah dinas selain itu ditulis dengan huruf awal kapital.

    f.        Jarak ruang tanda tangan dengan tepi kanan kertas lebih kurang 3 cm, sedangkan dengan tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang.
    g.   Sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, terlebih dahulu pada sebelah kiri dan kanan nama pejabat diparaf oleh pejabat sampai dengan dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan.


    Sekian postingan mengenai penulisan naskah dinas ini, semoga bermanfaat.

    Source : 
    PMK.01-2010 perBab III
    Permenpan-80-tahun-2012 tentang-tata-naskah-dinas.pdf

     

     



tulis
se